Nama : Annisa Utami
Kelas : 2SA06
NPM : 11613166
I. PELAPISAN SOSIAL
A. Pengertian Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang
berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah
pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya
kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang
ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak
istimewa tertentu.Oleh karena
itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat
dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang
yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang
berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan
di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo
Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat
ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial
terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta
kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah
pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial
secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam
masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau
posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi
seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan
sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti
kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan
wewenang
B. Terjadinya Pelapisan Sosial
- Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.
Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,
tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya
yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada
pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat
dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan
sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah
secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian
yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat
seni, atau sakti.
- Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar
tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas
adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan
adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka
didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap
orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki
dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem
inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi
politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun
dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
- sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang
tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang
sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama
antara kepala seksi, dan lain-lain
- sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas
(vertikal)
C. Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik
ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal
istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari
suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem
ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana
yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
>Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
>Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
>Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
>Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
2) System pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar.
Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik
vertikal maupun horisontal. Contoh:
- Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
3) System pelapisan social campuran
Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n kombinasi antara
stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a
Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah
ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia
harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
II. PERSAMAAN DERAJAT
A. Penjelasan tentang Persamaan Derajat
Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperole h
kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik
artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap
warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh
hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang
B. Pasal - pasal di dalam UUD 1945 tentang Persamaan Hak
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini
dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara
umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia
yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum
dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2)
pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran
nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
III. MASSA
A. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan
kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal
menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam
hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta
dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh
beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat,
mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan
dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti
luas.
B. Ciri - ciri Massa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1) Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau
strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang
berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan
yang berbeda-beda.
(2) Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3) Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
REFERENSI :
https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/pengertian-pelapisan-sosial/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar